Fungsi NPWP, Simak Penjelaannya Disini!
- dimasahmad111
- Jul 21, 2022
- 2 min read
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan kartu identitas yang digunakan ketika memasuki dunia kerja. Namun, sekarang ini NPWP tidak hanya berguna dalam dunia kerja saja, manfaat dan fungsinya sangat luas untuk berbagai kepentingan. Simak disini untuk penjelasan lebih lengkapnya.
NPWP adalah kartu wajib yang harus dimiliki seseorang yang telah bekerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak , telah diatur peraturan yang mengatur terkait kepemilikan NPWP ini. Tertulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/, dimana setiap wajib pajak hanya memiliki satu jenis NPWP.
Lalu apa aja fungsinya? Simak ulasannya berikut ini:
1. Kewajiban Membayar pajak
Membayar pajak menjadi keajiban untuk setiap warga negara. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahum 2007 pasal 1 ayat 1 yang mengataan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yag bersifat memaksa. Setiap orang memiliki pajak berbeda sesuai dengan pendapatan total yang dimilikinya.
Dalam kartu NPWP terlapir 15 digit yang telah diklasifikasi menjadi:
· 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
· 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor pajak
· 3 digit berikutnya adalah kode status wajib pajak (cabang/pusat)
Kegunaannya sendiri untuk menjaga ketertiban pembayaran serta mengawasi administrasi perpajakan.
2. Sebagai Syarat Administratif Pembuatan Paspor
Tak hanya untuk keperluan pekerjaan dalam negeri saja, NPWP jua berguna untuk mengurus paspor keluar negeri. Mengingat, passport adalah kartu identitas wajib yang harus dimiliki saat ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Instansi pembuatan paspor inipun mengharuskan pemohonnya memiliki kartu NPWP ini.
3. Bisa Mencegah Snaksi Pidana
Tidak memiliki NPWP, maka bersiaplah mendapat sanksi pidana, hal ini diatur dalam Pasal 39 No 28 Tahun 2007 yang berkaitan dengan sanksi pidana yang bisa diberikan kepada merka yang tidak memiliki NPWP. Tidak tanggung-tanggung, jumlah hkuman yang diberikan jika tak memiliki NPWP adalah 6 bulan lamanya.
4. Berguna untuk Menghindari Tarif Pajak yang Tinggi
Tidak memiliki NPWP memang merugikan secara pribadi, namun menguntungkan beberapa pihak. Pasalnya, orang yang tdk memiliki kartu ini akan membayar pajak dengan nominal yang lebih tinggi dari jumlah normal yang harus dibayarkan. Biasanya, akan terkena PPh sekitar 20% bahkan bisa mencapai 2 kali lipat. Jadi, jangan sampai tak memiliki NPWP ketika sudah bekerja, ya.
5. Digunakan untuk Melamar Pekerjaan
Beberapa perusahaan mensyaratkan pelamar untuk melengkapi dokumen termasuk di dalamnya NPWP ini. Saat pembayaran gaji telah tiba, penghasilan pemilik NPWP akan otomatis dipotong pasal 21, termasuk tarif normal.
6. Sebagai Administrasi Pengurangan Pajak
Perlu Anda ketahui jika kondisi finansial setiap orang itu berbeda. Oleh sebabnya, membayar pajak mungkin menjadi beban tersendiri bagi sebagian orang. Kabar baiknya, NPWP bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pengurangan pajak. Untuk yang ingin menurunkan pajak, wajib memiliki NPWP karena kartu ini menjadi salah satu syarat melancarkan penurunan sesuai yang diinginkan.
7. Digunakan Untuk Mendaftar Rekening Koran
Sudah sering mendengar istilah rekening koran? Atau bahkan belum pernah mendengarnya sama sekali? Nah, rekening Koran ini merupakan laporan saldo serta mutasi rekening nasabah. Beberapa syarat untuk mencetak rekening Koran salah satunya adalah wajib memiliki NPWP.

8. Pengajuan Kredit Bank
Mengajukan kartu kredi tentu memelukan beberapa dokumen bukan? nah, salah satunya NPWP ini. Bahan kartu ini menjadi syarat utama yang tidak bisa digantikan dengan apapun. Sebab, NPWP menjadi jaminan dan identitas pemotongan pajak penghasilan nantinya.
Sekian ulasans seputar fungsi NPWP. Pastikan jika sudha berkea untuk memiliki kartu satu ini ya.
sumber : kontrakhukum.com
Comments